Minggu, 18 November 2012

Memimpin KPK ? Siapa takut.

         Sebagaimana semestinya pemimpin memimpin sebuah perusahaan yang penuh dengan tanggung jawab dan resiko baik kecil maupun besar , memimpin KPK mungkin lebih dari itu, bahan lebih sulit dari bayangan kita semua. Penuh ancaman, tekanan, tantangan, gairah, dan yang paling penting semangat untuk membasmi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di bangsa yang saat kemerdekaannya penuh dengan perjuangan, bahkan nyawa jadi taruhannya yaitu bangsa Indonesia.

         Mungkin banyak yang sudah tahu apa arti, fungsi, serta sejarah berdirinya KPK itu sendiri, tapi dari sekian banyak manusia di Indonesia pasti ada beberapa yang belum tahu apa arti dan fungsi KPK itu sendiri. KPK yang berarti Komisi Pemberantas Korupsi adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menaggulangi, dan pemberantas korupsi di Indonesia.  


         KPK didirikan bedasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejarah KPK sendiri terbilang cukup panjang, dari masa orde lama sampai era reformasi, badan pemberantas korupsi terbilang sudah cukup banyak dibentuk. Dari mulai Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran), Operasi Budhi, Tim Pemberantas Korupsi  (TPK), Operasi Tertib (Opstib), Tim Gabungan Pemberantas Tindak Pidanan  Korupsi (TGPTPK), dan sampai sekarang yang masih tetap eksis yaitu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Mungkin banyak yang bertanya, “kenapa badan pemberantas korupsi  sebelum KPK tidak bisa bertahan ?”, mungkin dari beberapa kesimpulan, tidak bisa bertahannya badan-badan pemberantas korupsi sebelum KPK karna alasan-alasan politis dan kekacauan politik. Tapi dari ketidak jelasan tidak bisa bertahannya badan-badan pemberantas korupsi tersebut tidak lupa banyak kontribusi-kontribusi positifnya yang tentunya membuat untung Negara juga pada ahirnya.


          Mungkin dari beberapa rakyat di Indonesia hanya tahu tugas KPK hanyalah menangkap koruptor-koruptor di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, tapi itu hanyalah kesimpulan dari beberapa tugas-tugas KPK, antara lain :
1.    Koordinasi dengan instasi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2.    Supervisi terhadap instasi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.    Melakukan penyelidikan, penyindikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4.    Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5.    Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

          Dari keterangan-keterangan diatas, dapat kita ketahui bahwa menjadi pemimpin KPK tidak segampang yang dipikirkan banyak orang. Berdirinya KPK sendiri didukung oleh beberapa undang-undang yang terkait dengan tindak pidana korupsi, antara lain :
1.    Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2.    Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dai Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
3.    Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4.    Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5.    Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang.


         KPK juga dipimpin oleh tokoh-tokoh besar di Indonesia, sebut saja seperti Taufiequrachman Ruki, Antasari Azhar, Tumpak Hatorangan Panggabean, Busyro Muqoddas, dan yang sekarang duduk di kepimpinan KPK adalah Abraham Samad. Seperti halnya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan, pemimpim-pemimpin KPK sebelumnnya juga bisa dibilang ada beberapa kesalahan yang dibuatnya, tapi dibalik dari kesalahan itu, pemimpin-pemimpin KPK sebelumnnya juga mempunyai kontribusi-kontribusi positif terhadap kemajuan bangsa ini.


         Faktanya sekarang KPK dipimpin oleh seorang pemimpin yang tegas, disiplin, cerdas, dan tidak takut pada tekanan, yang lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 27 November 1996 yaitu Abraham Samad. Ketua KPK termuda ini terpilih setelah meraih 43 suara dari total 56 suara dalam proses pemungutan suara di Komisi Hukum DPR RI. Abraham menyelesaikan sarjana strata 1 hingga strata 3 di Universitas Hassanudin. Abraham Samad meraih gelar doktor di Universitas yang sama pada 2010. Memulai karir di bidang hukum, Abraham kemudian menggagas berdirinya Anti Corupption Committee (ACC) di Sulawesi Selatan dan dia juga menjabat sebagai kordinatornya. Melalui LSM ini, Abraham ingin mendorong terciptanya system pemerintahan yan baik. Abraham juga pernah menjadi Tim Penasehat Hukum Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) di Sulawesi.


         Sejak memimpin KPK pada tahun 2011 lalu, Abraham Samad terbukti berhasil, dengan tertangkapnya para koruptor-koruptor di negeri ini. Dengan sikapnya yang tegas dan disiplin, dia membongkar satu per satu kebusukan di bangsa ini.  Terbukti beberapa kasus seperti kasus wisma atlit dan hambalang. Memang saat ini KPK lebih baik berada di tangan Abraham Samad, tapi jika saya menjadi pemimpin di KPK saya akan berusaha untuk menjadikan KPK lebih baik lagi dari sebelumnnya, dan saya akan menjadi pemimpin termuda di KPK bahkan di bangsa Indonesia ini.


         Seandainya saya menjadi pemimpin KPK, saya akan saya akan menambah penyidik-penyidik muda di KPK.Menurut saya penyidik-penyidik di KPK masih kurang, karna semakin banyak penyidik akan semakin mudah untuk menaklukan korupsi. Yang direkrut bukan hanya muda saja, tapi juga punya ketegasan, kedisiplinan, kejujuran, serta mempunyai semangat yang tinggi untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dilihat dari geografis Indonesia, yang mempunyai banyak pulau-pulau, jadi perlu penyidik-penyidik yang banyak pula untuk ditempatkan disemua pulau-pulau di Indonesia. Penyidik-penyidik itu awalnya akan di tes terlebih dahulu untuk bisa menjadi penyidik muda di KPK. Setelah proses seleksi berhasil maka akan diadakan training, barulah semua akan disebar ke seluruh Indonesia dan siap menebar ancaman bagi para koruptor.


          Kedua, Menyusuaikan gaji para pejabat,bawahannya, dan pekerja di Indonesia. Mungkin ada yan bertanya, “bukannya udah sesuai semua ya ?”, “belum”.Coba perhatikan disekitar kita, ada beberapa profesi di Indonesia yang jika tidak korupsi dia tidak akan kaya, padahal kerjanya mempunyai resiko yang sangat tinggi. Ada juga, beberapa profesi di Indonesia kerjanya tidak sebanding dengan penghasilannya yang besar. Ini merupakan salah satu factor penyebab terjadinya korupsi di Indonesia.Padahal jika semua itu disesuaikan dengan kualitas kerjanya, akan mengurangi tingkat korupsi di Indonesia. 


          Ketiga, Bekerja sama dengan masyarakat. Bisa dibilang masyarakat disepelekan bahkan dijauhkan dari yang namanya korupsi. Padahal banyak masyarakat yang antusias untuk memberantas korupsi di Indonesia. Kebanyakan masyarakat pulalah yang menyebabkan awal mulanya terjadinya korupsi dimana-mana. Yang menyebabkan tumbuhnya karakter korupsi di Indonesia, bisa di bilang masyarakat jugalah penyebabnya. Jika kita bekerjasama dengan masyarakat untuk tidak KKN kita bisa menghilangkan 80% KKN di bansa ini.


          Keempat, bekerja sama dengan media. Media merupakan salah satu peran penting agar KPK tidak lupa akan tugasnya untuk membasmi KKN di Indonesia. Media bisa dibilang sebagai pedukung bagi KPK, jika tidak ada media, KPK bisa saja terlena dan terlupa akan tugasnya. Sebaiknya media selalu memberikan masukan kepada KPK, dan menginformasikan perkembangan KPK kepada masyarakat, agar kita jua tahu gimana perkembangan KPK, apakah berjalan dengan baik atau sebaliknya.


          Kelima, memberikan hukuman yang tegas. Hukum di Indonesia bisa dibilang kurang tegas, bahkan hukum di Indonesia seperti mengkotak-kotakan yang mana yang miskin yang mana yang kaya. Bahkan terkadang, hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Itu semua sudah bayak buktinya, memang benar ada yang tidak beres dengan hukum di Indonesia. Mungkin salah satu cara, yaitu memperpanjang hukuman bagi para koruptor di bangsa ini, 30 tahun penjara, mungkin bisa membuat takut para koruptor. Jika para koruptor dihukum 30 tahun penjara, maka dia tidak akan bisa menikmati hasil dari korupsinya tersebut. Beda dengan hukuman 5 bahkan 4 tahun penjara, koruptor tidak akan pernah jera untuk korupsi, dia masih bisa menikmati hasil dari korupsinya tersebut, karna jangka waktunya hanya sebentar. Tapi itu semua harus juga didukung oleh semua pihak hukum, agar tidak mau bekerja sama dengan para koruptor.


           Begitulah jika saya menjadi seorang pemimpin di KPK, tapi saya juga bersedia menerima masukan dari mana saja. Siapa saja boleh menjadi pemimpin, tapi harus dengan satu tujuan, BERANTAS KORUPSI di INDONESIA DEMI INDONESIA YANG LEBIH BAIK, AMIN.


 

0 komentar:

Posting Komentar